RDPS
Honda

Ranperda Pilkades Gelombang Pertama Masih Persiapan Jadwal

Ranperda Pilkades Gelombang Pertama Masih Persiapan Jadwal

PALPRES COM Pemilihan Kepala Desa Pilkades Kabupaten Muratara yang akan diikuti gelombang pertama dengan jumlah peserta 50 Desa segera masuk pada tahap penerimaan draf perubahan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades di ubah Permendagri Nomor 72 tahun 2020 Diantaranya perubahan tersebut mengatur di setiap TPS maksimal jumlah pemilih maksimal 500 orang Kepala DPMD P3A Kabupaten Muratara Hj Gusti Rohmani melalui Kabid Pemdes Taufik Yuzar menyampaikan informasi yang dapat dari DPRD masih persiapan jadwal Informasi yang kami dapatkan minggu inilah Waktu cukup karena di bulan Oktober SK 50 Kades habi di bulan sembilan kita kemungkinan pemilihan katanya Ketua Komisi I DPRD Muratara Hermansyah Syamsiar melalui handphone menyampaikan sudah menerima draf yang diajukan eksekutif melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak DPMD P3A dan Bagian Hukum Setda Muratara Sudah kita terima Ranperda perubahan aturan Pilkades tersebut selanjutnya untuk dilakukan pembahasan Sedang di susun untuk di bahas dalam waktu yang dekat katanya Ia menjelaskan ada dua pokok poin Ranperda revisi yang akan lakukan pembahasan satu mengatur di setiap TPS maksimal jumlah pemilih maksimal 500 orang dan domisili cakades tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran Saat ini kita masih dalam pandemi Covid 19 untuk menghindari kerumunan yang berlebihan pihak DPMD P3A menyampaikan draf Ranperda revisi Ini perlu kita bahas secepatnya jelasnya Sambungan selanjutnya yang mendasari revisi yang kedua sesuai putusan majelis MK Nomor 128 PUU XIII 2015 tegas menyatakan Pasal 33 huruf G Undang Undang Desa bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Majelis MK menilai pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh masyarakat Desa dan pengangkatan perangkat Desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di Desa setempat bersesuaian dengan semangat Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 Beleid ini menyebutkan Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya MK juga menyatakan bahwa sudah seyogyanya pemilihan Kepala Desa dan perangkat Desa tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran pungkasnya SIS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: