Panen Ikan di Lubuk Larangan untuk Kebutuhan Desa
PALPRES COM Lubuk larangan atau kawasan sungai yang disepakati bersama agar tidak ditangkap dalam kurun waktu tertentu banyak terdapat di Kabupaten Lahat Terutama di kawasan Kikim Area dan Pseksu Juga ada beberapa di kecamatan lainnya di Kabupaten Lahat Terdata ada sekitar 43 lubuk larangan yang sudah ter SK atau dikelola kelompok masyarakat pengawas Pokmaswas Untuk lubuk larangan di Lahat bertujuan memelihara ekosistem lingkungan mejaga sumber daya ikan sungai dan salah satu kearifan lokal Juga bisa digunakan untuk kebutuhan desa bila hasilnya di lelang Selain itu pada acara desa maupun momen tertentu ikan dari lubuk larangan bisa digunakan warga desa ungkap Kepala Dinas Perikanan Drs H Deswan Irsyad MPdi Selasa 24 5 2022 Momen tertentu itu sambung H Deswan seperti pada hari raya bulan Ramadan maupun sedekah dusun Jadi lubuk larangan merupakan salah satu kearifan lokal dan kemandirian pangan tingkat desa Warga desa tak harus membeli pada momen tertentu tersebut karena seluruh KK dapat bagian ikan pungkasnya Sementara untuk ikan di lubuk larangan diantaranya ikan perenang air deras seperti kepiat tebarau lampam cengkak semah Lalu ada juga ikan nila gurame lele dan baung DEN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: