Honda

Mantan Kadispenda OKU dan Bendahara Ditahan Kejaksaan

Mantan Kadispenda OKU dan Bendahara Ditahan Kejaksaan

PALPRES COM Dua orang mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah Dispenda Kabupaten OKU yakni Fahmiyudin selaku Kepala Dispenda OKU tahun 2015 dan Bendaharanya Syaiful Senin 23 5 sore ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kejari OKU Keduanya ditangkap karena diduga terlibat korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan P3 di OKU tahun 2015 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 051 311 801 Kepala Kejari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung menjelaskan terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu Berbekal laporan itu lanjut dia pihaknya diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut Hasilnya kita menemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat tersebut untuk mengeluarkan insentif itu kata dia Adapun Payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973 448 F 1 2 XXVII 2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan yang ditandatantani Yulius Nawawi Bupati OKU Kemudian Surat Keputusan Bupati OKU No 973 12 F 1 2 XVIII 2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan khusus obyek pajak buki dan bangunan perkebunan yang ditandatangani Eddy Yusuf Bupati OKU Padahal tegas Asnath kegiatan pemungutan PBB sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan P3 bukan wewenang dari Pemda untuk melakukannya melainkan tugas Dirjen Pajak Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007 KMK 04 1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada Gubernur Bupati dan Walikota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan perkebunan dan perhutanan P3 YEN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: