Oknum Pengelola Ponpes Diduga Lecehkan Enam Santriwati, Kemenag Bentuk Tim
PALPRES COM Kantor Kementerian Agama Kemenag Kabupaten OKU Timur telah menurunkan tim untuk memastikan kebenaran berita bahwa ada oknum pimpinan pondok pesantren di Desa Nusa Raya Kecamatan Belitang lll berinisial R 52 diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada enam santriwati Kemenag OKU Timur telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan mulai dari aparat desa setempat maupun pengurus Ponpes kata Kepala Kantor Kemenag OKU Timur H Abdul Rosyid Jumat 20 5 2022 Ia mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak pondok pesantren tersebut termasuk oknum yang melakukan pelecehan seksual Ia menyayangkan peristiwa ini terjadi di lingkungan pondok pesantren Guru ponpes seharusnya menjadi tauladan bagi santri namun malah melakukan perbuatan tidak terpuji Informasi yang kami dapat ada enam santri yang menjadi korban pelecehan itu Namun kami belum dapat data nama nama korban Yang jelas kami menyayangkan tindakan ketua ponpes itu Seorang kiyai yang seharusnya menjadi tauladan bagi santri namun kelakuannya seperti itu Walaupun kedua belah pihak sudah melalui proses damai ujarnya Saat disinggung sanksi apa yang diberikan terhadap ponpes tersebut Rosyid menyebutkan pihaknya akan mendengarkan kesepakatan dan keinginan dari masyarakat Menurutnya ponpes tersebut bisa dicabut izinnya jika masyarakat sekitar sudah tidak percaya dan tidak menginginkan adanya ponpes itu Jika masyarakat setempat sudah antipati dan meminta agar ponpes tersebut ditutup maka dirinya siap menutup Kita sudah memanggil oknum tersebut maupun ketua yayasan Namun belum diindahkan Informasi yang didapat oknum tersebut sudah diberhentikan dari ketua Ponpes Bahkan sudah tidak ada di OKU Timur jelas Rosyid Terkait sejauh apa pelecehan yang dilakukan pelaku Rosyid mengatakan belum mengetahui secara detail Maaf kami belum dapat info sejauhmana bentuk pelecehanya Kami masih panggil ketua yayasannya untuk dapat info yang lengkap pungkasnya MAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: