Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Tabung Elpiji 3Kg
PALPRES COM Anggota Unit Pidana Umum Pidum bersama Tim Khusus Anti Bandit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar gas sesuai dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Pelakunya yakni Ahmad Juarsah 53 warga Jalan Pangeran Sidoing Tangga Buntung Palembang ditangkap saat memuat tabung gas elpiji ukuran 3 Kilogram Kg di Dermaga Sungai Musi Pasar 16 Palembang Kamis 19 5 sekitar pukul 19 30 WIB Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait kelangkaan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg Dari infomasi itu anggota kita bergerak dengan melakukan pengecekan di dermaga Pasar 16 ilir dan ditemukan gas elpiji 3 Kg jatah untuk Palembang sedang dimuat ke kapal jukung untuk dikirimkan ke Desa Air Saleh Kabupaten banyuasin ujarnya Jumat 20 5 Dirinya menuturkan dalam kegiatan itu ada sekitar 300 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan bersama pelaku diamankan dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang Anggota kita lalu menyerahkan barang bukti 221 tabung gas 3 Kg bersama pelaku ke Unit Pidsus Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tutupnya KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: