50 Hektar Lahan PTPN VII Alih Fungsi Jalan Tol
PALPRES COM Ruas Tol Simpang Indralaya Prabumulih Muara Enim melintasi beberapa Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir Selain melintasi permukiman masyarakat ruas tol ini juga melintasi wilayah perkebunan warga pun pula melintasi perkebunan milik PTPN VII Cinta Manis Dari data dihimpun secara global luas aset tanah perkebunan milik PTPN VII Cinta Manis yang digunakan sebagai lintasan Tol Indralaya Prabumulih Muar Enim berkisar 50 Hektar Peralihan aset berupa rumah bangunan tanah kebun dan sawah milik warga ke pihak pengembang Tol dikenal dengan sistem ganti untung Lalu bagaimana dengan pelimpahan aset tanah perkebunan milik perusahaan plat merah BUMN PTPN VII Cinta Manis Otoritas PTPN VII Cinta Manis Domu Sumanungkalit mengatakan mekanisme pelimpahan aset antar perusahaan plat merah telah diatur dalam perundang undangan yang berlaku Ya lebih tepatnya ada di dalam Permen BUMN Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara ujarnya Dalam pelimpahan aset antar perusahaan BUMN menurut dia tidak ada istilah Ganti Untung Ganti Rugi ataupun Tukar guling Pelimpahan aset antar perusahan plat merah telah diatur dalam perundang undangan oleh Pemerintah Jadi tidak ada istilah tukar guling ganti rugi apalagi Ganti untung Cukup dengan kesepakatan bersama pelimpahan aset Monggo didownload aja permen BUMN nya Bang tutur Domu singkat belum lama ini Lalu dari 50 Hektar lahan yang di gunakan tol berapa potensi lost profit kehilangan keuntungan produksi tebu Domu mengaku belum mengetahui kajian lost profit dari jumlah lahan yang digunakan pihak tol lantaran dari 50 hektar aset perkebunan tidak semua berupa kebun produksi Nah belum tahu kajiannya Karena dari 50 hektar tidak seluruhnya lahan kebun ada juga jalan kebun jalan produksi pinggiran kebun dan lain lain tukasnya VIV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: