Honda

Setelah Andri, Giliran Dr EF Thana Yudha Penyuap Anggota KPU Prabumulih Masuk Bui

Setelah Andri, Giliran Dr EF Thana Yudha Penyuap Anggota KPU Prabumulih Masuk Bui

PALPRES COM Penyuap Komisioner KPU Prabumulih pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu Dr EF Thana Yudha Rabu 18 5 2022 siang akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih Ini setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Prabumulih merampungkan pemeriksaan dan berkas dinyatakan lengkap Dr EF Thana Yudha dijebloskan ke penjara menyusul mantan Komisioner KPU Prabumulih Andri Swantana yang telah lebih dahulu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Prabumulih Menggunakan rompi bewarna pink serta tangan terborgol dan didampingi pengacaranya Thana Yudha dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan selama 20 hari ke depan Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH mengatakan pihaknya menahan Thana Yudha salah satu calon legislatif caleg DPR RI 2019 karena memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Kota Prabumulih Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Prabumulih sesuai surat perintah khusus Kajari Nomor Print 02 b L 6 17 Fd 1 04 2022 tanggal 26 April dan surat perintah penahanan Nomor Print 03 L 6 17 Fd 1 PBM 05 2022 tanggal 18 Mei 2022 telah melakukan penahanan tersangka Dr EF Thana Yudha ujar Kasi Intel Anjasra Karya SH MH kepada awak media Kasi Intel mengungkapkan suap atau gratifikasi yang diberikan Thana Yudha kepada Andri Swantana yakni terkait mencarikan suara pilih sebanyak 20 000 suara dengan rincian 10 000 suara di wilayah Prabumulih dan 10 000 suara di Kabupaten Muara Enim dengan jumlah uang sebesar Rp350 juta Pada perkara suap dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif DPR RI tahun 2019 mantan Komisioner KPU Prabumulih tersebut menerima uang Rp350 juta dari Thana Yudha Pasal disangkakan tersangka Dr EF Thana Yudha yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Ancamannya antara maksimal 1 5 tahun kurungan penjara tegasnya Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH menambahkan pihaknya juga melakukan rekonstruksi kasus suap gratifikasi ini di halaman kantor Kejari Prabumulih Sebanyak lima adegan diperagakan dari awal kedua tersangka bertemu dan berjanji Hingga mengantarkan uang untuk mendapatkan suara Kedua tersangka dihadirkan langsung didampingi kuasa hukumnya Disaksikan jaksa penuntut umum JPU Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke penjara Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih pungkasnya RAY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: