KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
PALPRES COM Sampai dengan akhir pekan ini Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274 117 519 Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4 350 000 268 objek berupa karangan bunga makanan dan minuman dengan nilai taksir Rp153 736 899 9 objek berupa uang voucher logam mulia dengan nilai taksir Rp32 290 000 serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83 740 620 ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegehan Ipi Maryati Kuding Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi Saat ini barang barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya dan akan kami update pada kesempatan berikutnya KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi Sebelumnya KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi baik sebagai pemberi maupun penerima karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi Jika karena kondisi tertentu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https gratifikasi kpk go id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198 LA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: