Honda

PALPRES COM Wakil Presiden Ma ruf Amin mendapat tugas tambahan selama Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat Ma ruf menjalankan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas Plt Presiden terhitung 10 Mei hingga 16 Mei mendatang atau hingga Presiden Jokowi kembali ke Indonesia Menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang undangan Selama presiden melaksanakan kunjungan kerja atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada 10 sampai 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal kembali ke Tanah Air Demikian tertulis dalam Keputusan Presiden Keppres RI Nomor 6 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden melaksanakan Tugas Presiden yang dikutip di Jakarta Rabu 11 5 Presiden Jokowi meneken Keppres No 6 2022 tersebut pada 10 Mei 2022 Selama kunjungan kerja ke Amerika Serikat AS Presiden Jokowi menimbang perlu menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari hari presiden Dalam Keppres tersebut juga ditetapkan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden Keppres tersebut mengatur bahwa setelah presiden berada kembali di tanah air maka penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC AS untuk mengikuti rangkaian pertemuan ASEAN US Special Summit KTT Khusus ASEAN AS Beberapa pertemuan yang dijadwalkan dihadiri pesiden antara lain pertemuan dengan anggota kongres AS Kemudian pertemuan dengan para CEO besar di Amerika Serikat pertemuan dengan Wakil Presiden AS Kamala Harris dan Tim Perubahan Iklim Amerika dan pertemuan tingkat tinggi pemimpin ASEAN dan Presiden AS Joe Biden JPNN FAJAR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: