Siap-Siap BKPSDM Akan Tindak Tegas ASN yang Sengaja Bolos Kerja

Siap-Siap BKPSDM Akan Tindak Tegas ASN yang Sengaja Bolos Kerja

PALPRES COM Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Musi Rawas melalui Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian Weltinus mengingatkan kepada ASN agar disiplin dalam bekerja tidak bolos kerja tanpa alasan yang tepat Pasalnya sanksi yang tertuang di PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS lebih berat daripada sebelumnya Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan tersebut Ditegaskan dalam peraturan ini PNS wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam pasal 2 sampai dengan pasal 5 PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin mulai dari hukuman ringan sedang hingga berat Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian BKPSDM Musi Rawas Weltinus Mengatakan saat ditemui diruang kerjaannya Ada tiga kategori hukuman disiplin PNS dimulai dari ringan sedang dan berat Untuk hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan maupun teguran tertulis Sedangkan hukuman disiplin sedang dengan sanksi pemotongan tunjangan kinerja tukin sebesar 25 persen selama enam bulan pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan Sedangkan jenis hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ucapnya Dirinya juga menyampaikan mengenai pelanggaran terhadap ketentuan masuk kerja dan jam kerja salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94 Tahun 2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan tidak menaati jam kerja dapat dikenakan hukuman disiplin Untuk pelanggaran tingkat ringan hukuman dapat berupa teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun selanjutnya teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 6 hari kerja dalam satu tahun kemudian pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 10 hari kerja dalam satu tahun Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang hukuman dapat berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 13 hari kerja dalam satu tahun pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 16 hari kerja dalam satu tahun pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 20 dua puluh hari kerja dalam satu tahun Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat hukuman dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 24 hari kerja dalam satu tahun pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 27 hari kerja dalam satu tahun pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 sepuluh hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 4 diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya jelasnya TON

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: