Kades Gedung Agung Menang Pra Peradilan, Herman Samsi Bebas

Kades Gedung Agung Menang Pra Peradilan, Herman Samsi Bebas

PALPRES COM Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat Agung Anugrah dalam amar putusannya Hakim menetapkan bahwa penangkapan Herman Samsi yang dilakukan personil Polres Empat Lawang tidak sah sehingga memutuskan membebaskan tersangka Herman Samsi dari tahanan Mapolres Empat Lawang Senin 09 05 2022 Putusan sidang Praperadilan Kepala Desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupten Empat Lawang Sumatera Selatan ini dipimpin Hakim Agung Anugrah Megawati Menyatakan penangkapan pemohon tidak sah menyatakan penahanan pemohon tidak sah penyitaan yang dilakukan termohon tidak sah memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan tersangka bunyi petikan putusan yang di bacakan hakim Mendengarkan putusan Hakim yang memberikan keadilan bagi suaminya Istri Herman Samsi tak henti mengucapakan takbir diikuti ratusan masa dari Forum Masyarakat Gedung Agung Bersatu FMGAB yang memadati gedung Pengadilan Negeri Lahat Alhamdulillah hari ini sidang putusan praperadilan klien kami dan hasilnya cukup memuaskan pada intinya penangkapan dan penyitaan maupun penahanan klien kami tidak sah Kami akan menunggu salinan vonis sehingga hari ini kami akan menjemput klien kami Herman Samsi dari tahanan Polres Empat Lawang ungkapnya selepas putusan di Pengadilan Negeri Lahat TON

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: