Dapat Remisi Lebaran, 101 Napi Lapas Tebing Tinggi Empat Lawang Bebas Saat Lebaran Idul Fitri 1443 H

Dapat Remisi Lebaran, 101 Napi Lapas Tebing Tinggi Empat Lawang Bebas Saat Lebaran Idul Fitri 1443 H

PALPRES COM Sejumlah usulan 161 Orang Nara pidana NAPI Lapas Kelas II B Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang hanya yang 101 mendapatkan kebahagiaan yang bertepatan dengan momen hari raya Lebaran Idul Fitri 1443 H tahun 2022 Senin kemarin 02 05 di Lokasi Lapas Tebing Tinggi Ini setelah 101 napi tersebut dinyatakan bisa langsung bebas dan pulang ke rumah masing masing bertepatan dengan momen lebaran karena mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Total seluruh ada 161 Napi yang dapat Usulan Remisi dalam lebaran kali ini dimana 101 orang langsung bebas dan 60 orang lagi akan menyusul Surat Keputusan SK pemberian Remisi Khusus tersebut diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawan Ridwantoro didampingi Kasi Binapi dan Giatja Sukma Amri Sukma Amri membenarkan adanya 101 orang warga binaannya yang langsung bebas karena dapat remisi lebaran Idul Fitri 1443 H Dari 161 yang dapat remisi ada 101 orang di antaranya langsung bebas dan yang 60 orang akan menyusul katanya Pemberian remisi lebaran Idul Fitri ini diserahkan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan juga syarat subtantif Seperti telah berstatus narapidana telah menjalani 6 bulan masa pidana mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik dibuktikan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin TON

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: