Honda

KPH Tutup Aktivitas Tambang Ilegal

KPH Tutup Aktivitas Tambang Ilegal

 

PALPRES.COM – Petugas Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) Wilayah X Dempo, menyatroni aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung. Tepatnya di kawasan Hutlin Bukit Jambul, Gunung Patah di Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam.

 

Penutupan lokasi yang diduga tambang emas tersebut dilakukan bersama personel Polhut dua hari lalu. Hal ini dibenarkan Kepala KPH Wilayah X Dempo, Herry Mulyono melalui Kasi RHL, Lonedi S.Hut.

 

Lonedi membeberkan, jika aktivitas penambangan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. “Tahun lalu sudah kita cek langsung, dan saat itu sudah kita tertibkan dengan menyegel lokasi mulut goa tambang, agar tidak melakukan aktifitas lagi,” katanya.

 

Awalnya saat itu ada satu mulut goa, lokasinya berdekatan dengan aliran Sungai Jernih. “Namun saat ini sudah ada dua mulut goa, dengan radius kedalamannya cukup jauh ke dalam. Goa lama sepertinya sudah tak aktif lagi aktifitas penambangannya,” tambah dia.

 

Loned menceritakan, kendati tak lagi aktif, goa pertama memiliki kedalaman sekitar 12 meter. Sementara goa baru yang berjarak sekitar 50 meter dari aliran sungai tersebut, mencapai sekitar 50 meter. Dugaan, melihat kondisi di lapangan aktivitas penambangan sudah cukup lama jika dilihat dari kedalaman goa baru tersebut.

 

Sayangnya, saat disatroni petugas KPH di lokasi tidak ditemukan para penambang ilegal tersebut. “Diduga kedatangan kita sudah bocor, alias diketahui para penambang di sana,” kata Loned.

 

Menuju lokasi tidaklah mudah, sebab jalur menuju ke lokasi tambang ilegal tersebut di kawasan perbukitan. Kendaraan roda dua, hanya separuh jalan saja.

 

“Ke lokasi kita harus menempuh jalur tak jauh dari lokasi Bendung di Lematang (Semidang Alas, Kecamatan Dempo Tengah), dipaksa berjalan kaki ke sana dengan tempo sekitar dua jam, melintasi perkebunan kopi yang berbukit,” bebernya.

 

Mengenai aktivitas penambangan tersebut, lanjut dia, sangat dilarang dan melanggar hukum sebab tanpa izin dan berada di kawasan hutan lindung (Bukit Jambul Gunung Patah).

 

Pelanggaran tersebut terancam tindak pidana dan denda. Belum lagi, ditegaskannya, aktivitas penambangan tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan. “Temuan ini sudah kita laporkan Tim Gakkum Dishutbun Provinsi Sumsel untuk ditindaklanjuti lagi,” katanya. KOE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: