Bangun Kooordinasi PTPN 7 Buat Lahan Tapak Tower
PALPRES.COM - PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel bersama Kejati Sumsel melakukan koordinasi dengan PTPN 7 terkait kesiapan lahan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan SUTET 275 KV Phi Incomer Muara Enim 1 dan Phi Incomer Muara Enim 2.
Kegiatan koordinasi ini dilakkan karena pembanguna infrastruktur tersebut berada di tanah milik PTPN 7.
Rombongan dari PLN UIP Sumbagsel dipimpin Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi - Eko Rahmiko hadir bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan - Pipuk Firman Priyadi, S. H, M. H. dengan diikuti perwakilan Holding PTPN - Aji Raga melalui daring.
Kedatangan rombongan disambut SEVP Business Support, Okta Kurniawan. Berlangsung di ruang rapat gedung kantor PTPN 7.
"Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini menjadi salah satu faktor kunci dalam penyaluran daya listrik dari PLTU Sumsel 8 yang ditargetkan beroperasi untuk kebutuhan Backfeeding pada September 2022, dimana proyek ini juga merupakan salah satu proyek strategis nasional. Upaya percepatan ini dilakukan agar negara terhindar dari kerugian yang disebabkan oleh Take or Pay (ToP) sebesar 11 milyar per hari," ujar Asdatun Kejati Sumsel, Pipuk Firman Priyadi, S.H, M.H.
Sementara itu, Eko Rahmiko menyampaikan permohonan dukungan dari PTPN 7 agar dapat dilakukan kerja dahulu paralel dengan proses pelepasan aset. "Terima kasih kepada PTPN 7 yang telah mengizinkan PLN untuk melaksanakan tahapan sondir di lokasi perkebunan pada beberapa waktu lalu, Selanjutnya kami berharap tim kami dapat diizinkan untuk memulai tahapan konstruksi agar dapat segera dilaksanakan. Mengingat september 2022 harus sudah beroperasi, jika lewat maka PLN akan terkena ToP dari PLTU Sumsel 8," tukas Eko.
Menanggapi hal tersebut, PTPN Holding dan PTPN 7 menyatakan dukungannya kepada PLN. Izin kerja paralel dengan pelepasan aset dengan berkoordinasi dengan kementrian BUMN sebagai pemilik saham PTPN Holding. "Hal-hal yang masuk dalam lingkup kewenangan PTPN7 akan segera kami upayakan dapat diselesaikan secara paralel. Sehingga dapat membantu PLN dalam melaksanakan proses tahapan selanjutnya untuk memenuhi syarat ke kementrian BUMN," disampaikan Okta.
Kemudian, PLN agar dapat menyampaikan dokumen -dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pelepasan aset. "Antara lain Penetapan Lokasi, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Penilaian KJPP atas aset yang akan dilepas serta dokumen lainnya" tambah Aji Raga.
Kondisi waktu yang tersisa sangat singkat untuk kesiapan backfeeding PLTU Sumsel 8. PLN UIP SBS akan meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Sumsel. Sebagai upaya melengkapi dokumen yang ada. Direncanakan mulai senin tanggal 06 Juni 2022 akan turun KJPP untuk menilai aset PTPN7 yang akan digunakan. "Bersamaan dengan pelaksanaan proses tersebut, diharapkan PLN dapat segera diberikan izin untuk memulai tahapan konstruksi agar di sisa waktu yang sangat terbatas ini dapat dioptimalkan sebaik mungkin" tutup Eko.
Seperti diketahui bersama, SUTET 275 kV Phi Incomer Muara Enim 1 dan 2 merupakan bagian dalam Sistem Interkoneksi Sumatera. Nantinya yang akan digunakan untuk menyalurkan daya sebesar 2x660 MW dari PLTU Sumsel 8 untuk memenuhi rasio elektrifikasi dan meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat Sumatera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: