Honda

Pembunuh Anak Tiri Telah Divonis Seumur Hidup

  Pembunuh Anak Tiri Telah Divonis Seumur Hidup

TALANG UBI.PE - Pelaku pembunuhan anak tiri disebuah warung yang sedang dibangun di Simpang Pintu, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Kamis (26/08/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa Antoni alias Anton (27) yang merupakan warga Tebing Atmojo, Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, divonis Pengadilan Negeri Muara Enim seumur hidup melalui persidangan banding yang digelar pada 23 Mei 2022 lalu.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Agung Arifianto melalui Kasi Pidum, D Pranoto pada Senin (20/06/2022).

Dikatakannya, sebenarnya pelaku tunggal pembunuhan terhadap Niko (1,8) sempat melakukan berapa kali banding. Namun, putusan tetap menjauhkan seumur hidup akibat perbuatannya. 

"Saat ini terdakwa telah ditahan di Lapas Muara Enim untuk menjalankan hukuman," katanya.

Untuk diketahui, korban Niko (1,8) ditemukan tewas disebuah warung yang sedang dibangun di Simpang Pintu, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Kamis (26/08/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban Niko tewas dibunuh ayah tirinya bernama Anton. Hanya berselang seminggu kemudian tepatnya pada Jumat (03/09/2021), tersangka Anton akhirnya berhasil ditangkap Tim Elang Polsek Talang Ubi ditempat persembunyiannya di daerah Tangerang, Provinsi Banten. JOE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: