Gapoktan Didata Biar Resmi Untuk Permudah Salurkan Bantuan
PALPRES.COM - Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Lahat, mendata gabungan kelompok tani (Gapoktan), agar mereka masuk daftar sehingga berstatus resmi dan memiliki badan hukum.
Di Desa Tinggi Hari, Kecamatan Gumay Ulu, petugas dari Disbun Lahat melakukan pendataan dan pendaftaran terhadap Gapoktan.
"Betul, pihak Disbun mengumpulkan para kelompok tani (Poktan), agar didata dan didaftarkan, sehingga mereka resmi dan berbadan hukum," jelas Kepala Desa (Kades) Tinggi Hari, Idi Cahyadi, Jumat (24/6/2022).
Sehingga, sambung dia, mempermudah Gapoktan mengusulkan bantuan bibit kopi dan karet, termasuk pengajuan pembeku latex (getah karet, red).
"Mayoritas mata pencaharian penduduk di Tinggi Hari berkebun karet dan kopi. Jadi ini sangat penting dalam menunjang produktivitas petani," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Lahat, Vivi Anggraini SSTP Msi menuturkan, sesuai data dari dinas, lebih dari 70 persen Gapoktan telah terdaftar secara resmi. Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada mereka.
"Misalnya, bibit kopi, karet, kelapa sawit, sarana prasarana (Sapras) maupun lainnya. Kita terus melakukan pendataan di setiap desa," jelasnya.
Dirinya berharap, dengan terdaftarnya Gapoktan, terlebih lagi, berbadan hukum, akan mempermudah setiap bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi dialokasikan kepada petani.
"Banyak sekali program yang berkaitan dengan perkebunan. Tentunya tidak akan salah sasaran karena Gapoktan resmi dan berbadan hukum tetap," tukasnya. BRN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: