Harga Sawit Kembali Anjlok, Satu Kilogram Dihargai Rp750
PALPRES.COM - Petani sawit di Kabupaten Muratara kian menjerit, pasalnya harga sawit kembali anjlok. Bahkan saat ini harga komoditi tersebut hanya Rp750.
Salah seorang petani sawit dari Kecamatan Rupi, Asri mengaku kesal dengan harga sawit yang tak kunjung normal. Padahal harga minyak goreng di pasaran berbahan dasar sawit tidak sebanding dengan harga TBS
"Masih murah, turun sepekan sebelum lebaran, sampai hari ini belum kunjung normal, bahkan turun angka rendah Rp750,"katanya
Ia menjelaskan, kebanyakan petani kebun sawit di Kabupaten Muratara membiarkan buah busuk menunggu harga sawit naik, karena saat ini harga sawit murah meriah. Alasan tersebut membuat sejumlah Tandan Buah Segar (TBS) mengulurkan waktu panen
"Bagaimana mau panen, sekarang harga anjlok, belum upah panen, upah melangsir, ya gimana lagi kita mau dapat, biarlah busuk di batang," katanya
Wakil Ketua II DRPD Muratara, Devi Arianto menegaskan, bahwa tidak dibenarkan perusahaan membuat harga sendiri, karena negara mempunyai aturan serta ada ketentuan hukum.
Sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018, tidak dibenarkan perusahan atau PKS membuat harga sendiri yang tanpa ada kesepakatan dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
"Kita bernegara ini ada aturan, kalau perusahaan membeli Tandan Buah Segar (TBS) dengan harga yang tidak sesuai dengan standart berarti bisa merugikan petani. Miris ketika kita mendengar di lapangan harga TBS ini mencapai Rp 750, sementara kententuan harganya sudah ada, aturannya juga sudah ditetapkan,"katanya.
Ia menjelaskan turunnya harga TBS kelapa sawit saat ini sangat tidak wajar, tentunya bertentangan terhadap peraturan yang sudah. Menurutnya perusahaan sangat tidak diperbolehkan menetapkan harga pembelian diluar daripada kesepakatan.
"Mayoritas masyarakat Muratara saat ini sudah banyak menebang pohon karet dan beralih ke pohon kelapa sawit, kalau harapan masyarakat hanya tinggal janji, maka masyarakat akan susah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: