Citraland
Honda

Tiga ASN di Kabupaten Lahat Terancam Dipecat

Tiga ASN di Kabupaten Lahat Terancam Dipecat

PALPRES.COM - Setidaknya tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang berinisial ID di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, dan 2 ASN Lahat lainnya berinisial AG diduga Dinas PU serta CH di instansi BPBD Kabupaten Lahat, ketiganya terancam dipecat.

Pasalnya, mereka telah melanggar disiplin berat dan terancam sangsi Pemecatan, sehingga, sangsi diberikan ketiga ASN tersebut, telah melanggar Pasal peraturan pemerintah (PP) No 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Intinya, bukan hanya ID juga ada dua ASN lainnya melanggar Disiplin berat dan tidak menutup kemungkinan terancam sanksi hingga ke Pemecatan selaku Abdi Negara,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lahat, Drs M Aries Farhan M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Guntur Martandy SSTP M.Si, dihubungi ponsel Ahad (26/6/2022).

Dijelaskan Guntur, khususnya untuk ID sendiri diketahui sudah setahun tidak masuk kerja dan tanpa keterangan jelas, sehingga gaji serta tunjangan yang biasa diterima oleh ID dengan berat hati dihentikan.

“Penyetopan gaji dan tunjangan untuk ID sendiri, telah dilakukan sejak April 2021 lalu,” terangnya.

Karena, sambung dia, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap ID sebanyak tiga kali, namun, semua panggilan itu tidak dipenuhinya. Begitu juga dengan AG dari Dinas PU dan CH dari BPBD Kabupaten Lahat.

“Panggilan terhadap tiga ASN yakni, ID, AG, dan CH sudah beberapa kali kita layangkan, namun, pemanggilan tersebut tidak dipenuhi,” ujar Guntur.

Artinya, masih kata Guntur, kalau pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dengan hormat akan mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan hak Pensiun.

“Yang jelas, kalau diberhentikan secara tidak hormat, maka, dapat mengancam yang bersangkutan kehilangan hak pensiunnya,” pungkasnya. BRN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: