Citraland
Honda

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri Warga Sungsang Diringkus

 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri Warga Sungsang Diringkus

PALPRES.COM - Anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan perampokan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) Somad (40) dan Ida (40) yang terjadi di Dusun Sei Sembilang, Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Jumat (1/6).  

Pelakunya diketahui bernama Samsudin (60) warga Muara Merang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Banyuasin.

"Pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendirian, dari interogasi yang kita lakukan ia melakukan aksi pembunuhan tersebut bersama dua orang temannya KL dan A,L yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Senin (27/6).

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap di daerah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin pada 21 Juni 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. "Untuk motifnya sendiri memiliki dendam dengan korban, karena pelaku ini merupakan pekerja dari korban," ungkapnya.

BACA JUGA: Tim Labfor Polda Sumsel Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor Diskominfo Empat Lawang

Lanjut dia mengatakan, bahwa para pelaku pernah dimarahi oleh korban sehingga timbulah niat untuk melakukan pembunuhan yang terjadi pada Jumat (1/6) dan mayat korban ditemukan pada Ahad (3/6).

"Dari keterangan pelaku ini ke anggota kita selain melakukan pembunuhan, mereka juga mengambil barang berharga korban dan masih ada dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, " tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, turut diamankan satu unit sepeda motor, ponsel, hingga beberapa perhiasan milik korban yang ada di kediaman pelaku."Pelaku terancam hukuman maksinal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

Sementara itu, pelaku Samsudin mengatakan, aksi pembunuhan dan perempokan sadis tersebut terjadi lantaran dendam terhadap kedua korban.

BACA JUGA: Polda Sumsel Awasi Angkutan Barang Lewat Sistem Digital

"Saya dendam dan mengajak kedua teman saya melakukan aksi pembunuhan terhadap pasutri tersebut di rumah korban yang berada di Dusun Sei Sembilang, Sungai Paku Pendek, Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin IV, Kabupaten Banyuasin, Rabu (1/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Awalnya saya ada utang dengan orang lain, karena utang saya itu sudah jatuh tempo dan saya belum ada uang untuk membayar. Akhirnya saya berusaha meminjam uang dengan korban," tuturnya.

Namun bukannya dipinjami uang, justru ia mendapat cacian dari istri korban. Karena sakit hati, ia pun tega menghabisi nyawa keduanya. "Setelah itu saya ambil barang berharga korban sepert kalung emas, uang Rp1 juta dan burung murai, uang Rp1 juta itu kami bagi tiga, saya sendiri dapat bagian Rp 300 ribu," aku dia.

Kedua korban sendiri lanjutnya, ia tembak dengan senjata rakitan milik A. Awalnya A yang menembak, setelah kedua korban terkapar barulah ia kembali menembak korban dengan menggunakan senjata milik A tadi. KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: