Citraland
Honda

Gawat, Oknum Kades Gagahi Kembang Desa

Gawat, Oknum Kades Gagahi Kembang Desa

PALPRES.COM - Oknum Kepala Desa (Kades) Kotaway, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, berinisial FA (46) digiring Petugas ke Sel Tahanan, Senin (27/6).

Tersangka yang baru dua tahun terakhir dilantik, diduga telah menggagahi kembang desa berusia 17 tahun.

Korban tak berdaya dengan iming-iming uang dari pelaku, sehingga perbuatan asusila setidaknya dua kali terjadi.

Mirisnya, selain merupakan warganya sendiri lokasi pondok tersangka dengan pondok korban tak bergitu berjauhan.

Modusnya, tersangka menghubungi korban. Ketika korban lagi seorang diri tersebut langsung melancarkan aksinya.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SIK membenarkan pihaknya mengamankan pelaku sesuai laporan keluarga korban masuk 25 Juni 2022.

"Petugas bersama Polsek Buay Pemaca langsung melakukan kroscek. Setelah korban kami periksa, dan ternyata benar. Tersangka kami amankan," ungkapnya.

Dikatakan, tersangka telah mengakui seluruh perbuatanya dan terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," timpalnya.

Sementara itu, Tersangka FA berkilah jika perbuatannya didasari suka sama suka dan tanpa unsur paksaan pada korban.

"Sudah dua kali pak, suka sama suka. Korban tidak saya paksa sama sekali pak, saya memang khilaf," kilahnya.

Menurutnya, kejadian pertama terjadi pada Bulan Mei lalu. Kemudian, kejadian serupa terulang kembali pada 16 Juni 2022.

"Pertama Rp 150 ribu. Keduanya Rp 200 ribu, waktu saya tanya dia mau. Baru kami melakukan perbuatan itu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: