Honda

Ketua DPRD Muratara Imbau Warga Tidak Ribut Pilkades

Ketua DPRD Muratara Imbau Warga Tidak Ribut Pilkades

MURATARA, PALPRES.COM - Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Efriansyah, menghimbau masyarakat yang akan mengikuti perhelatan Pemilihan Kepala Desa untuk tidak ribut, apalagi sampai tidak teguran antar sesama.

"Jika tidak ada halangan pada 20 September 2022 pemilihan Kepala Desa. Ada 50 Desa yang ikut dalam pemilihan tersebut,"kata Efriansyah

Lanjutnya, saya berharap jangan ribut, karena Pilkades bagian dinamika politik, sangat di sayangkan gegara Pilkades hubungan retak. Rugi, kita bertentangan, satu keluarga tidak teguran.

50 Desa dimaksud meliputi di Kecamatan Rupit meliputi Desa Tanjung Beringin, Batu Gajah, Noman Lama, Maur Baru, Bingin Rupit, Lubuk Rumbai, Pantai, Lawang Agung, dan Desa Karang Waru.

BACA JUGA:Lengkap, Hasil Rekapitulasi Pilkades Serentak di Empat Lawang

Kecamatan Nibung meliputi Desa Mulya Jaya, Srijaya Makmur, Kalumpang Jaya, Bumi Makmur, Sumber Sari, Krani Jaya, Jadi Mulya, Sumber Makmur, dan Desa Tebing Tinggi.

Kecamatan Rawas Ulu meliputi Desa Lesung Batu Muda, Karta Dewa, Lubuk Kemang, Remban, Sungai Baung, Sungai Jauh, Sungai Kijang, dan Desa Surulangun.

Kecamatan Rawas Ilir meliputi Desa Beringin Makmur II dan Desa Air Bening. Kecamatan Ulu Rawas meliputi Desa Jangkat, Sosokan, Napalicin, dan Desa Pulau Kidak.

Kecamatan Karang Jaya meliputi Desa Sukaraja, Rantau Telang, Lubuk Kumbung, Suka Menang, Terusan, Muara Tiku, Muara Batang Empu, Tanjung Agung, Rantau Jaya, Bukit Ulu, Embacang Lama, dan Desa Bukit Langkap.

BACA JUGA:Pesan Ketua DPRD Muratara Untuk Mahasiswa IKPM

Kecamatan Karang Dapo meliputi Desa Aringin, Biaro Baru, Biaro Lama, Rantau Kadam, Setia Marga dan Desa Karang Dapo 1.

Berdasarkan SK pada saat pelantikan 50 Kepala Desa jabatan mereka akan habis bulan 12 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: