Honda

Mantan Kepsek Dituntut 5 Tahun Penjara

 Mantan Kepsek Dituntut 5 Tahun Penjara

PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut mantan Kepala SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Febri Susanto SPd MM, dengan pidana penjara Selama 5 Tahun, Selasa (5/7/2022). 

Terdakwa sendiri terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS Afirmasi tahun 2019, Dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2020 serta dana PSG Tri Wulan 1 dan 2 tahun 2020 di SMAN 1 Makakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan.

Perbuatan terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara Rp 354.601.050 atau Rp 354,6 juta. 

Dihadapan majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, serta tim Penasehat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari OKU Selatan Wawan Kurniawan SH MH membacakan tuntutannya terhadap terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual. 

BACA JUGA:Kasus Bawaslu Muratara Jalani Sidang Perdana

"Menuntut terdakwa Febri Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan,"ujar JPU.

Usai persidangan Tim Penasehat Hukum terdakwa Febri Susanto, dan Supendi SH MH membenarkan kliennya dituntut selama 5 tahun pidana kurungan. 

“Persidangan selanjutnya ditunda dengan agenda pembelaan,” ujar Febri.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Terdakwa Febri Susanto terjerat dugaan tindak pidana korupsi dana BOS afirmasi tahun anggaran 2019, dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2020 dan dana program sekolah gratis (PSG) triwulan 1 dan 2 tahun anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan. 

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Proyek Dinas PUPR Muba, Oknum Polisi Disidang

Sebelumnya, SMAN 1 Mekakau Ilir, OKU Selatan mendapat Dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2019 sebesar Rp 202 juta. 

Kemudian Dana BOS  Reguler tahun anggaran 2020 sebesar Rp 418.650.000 atau Rp 418 juta lebih.

Keduanya bersumber dari APBN. 

Kemudian dana program sekolah gratis (PSG) sebesar Rp 200.025.000 atau Rp 200 juta lebih, bersumber dari APBD Provinsi Sumsel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com