RDPS
Honda

Dua dari Lima Pembegal Karyawan PT PNM Ditangkap

Dua dari Lima Pembegal Karyawan PT PNM Ditangkap

MURA, PALPRES.COM - Aksi begal yang terjadi di Jalan Poros Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, yang terjadi pada 7 Juni 2022, akhir tertungkap. Satu persatu para pelaku begal ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas.

Dari lima terduga pelaku, anggota berhasil menangkap dua orang yakni RP (24) dan SA (23). Warga Kelurahan Selangit, Musirawas ini ditangkap, Rabu (6/07/2022).

Seperti diketahui, para pelaku melakukan begal terhadap korbannya Zara Davi Sarli (20) karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Saat berada di lokasi kejadian, empat orang pelaku yang sembunyi dari semak-semak, dua diantaranya RP dan SA, langsung menghadang Zara. 

Selanjutnya korban dipaksa turun dari motor dan seketika para pelaku merebut motor korban serta menyerahkan uang. Lantaran takut, Zara memberikan uang tagihan dari Desa Napal Melintang dan telepon genggam kepada para tersangka.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Kawanan Begal Jakabaring

“Lebih kurang satu bulan, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan akhirnya diketahui tempat persembunyian tersangka,” jelas Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kanit Pidum, Ipda Niko, Jumat (8/7/2022).

Selanjutnya, Rabu (6/7/2022), Tim Landak Satuan Reskrim Polres Musi Rawas melakukan, penyergapan sekira pukul 20.00 WIB di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura. Kedua tersangka RP dan SA akhirnya berhasil dibekuk. Sedangkan tiga rekannya, dua ikut melakukan aksi dan satu pemberi informasi, masih dilakukan pengejaran.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat, dua tersangka RP dan SA merupakan spesialis kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas). Tercatat ada tiga laporan polisi yang diduga pelakunya melibatkan kedua tersangka.

“Tim Landak Satreskrim Polres Mura, telah berhasil mengungkap perkara 365 KUHP (Curas), dengan tiga laporan polisi,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Bendahara PWI Mura Dibegal Saat Hendak Nyalakan Lampu Jalan

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, satu unit motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 4690 ACY, satu tas berisikan tagihan dan uang Rp 9.200.000. Kemudian satu buah Hp merk Vivo Y 30 warna biru, satu buah Hp merk Samsung A13 warna biru dan sebilah parang.

Tersangka melanggar pasal 365 ayat (2), ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Muratara itu.

Sementara itu, Kepala Cabang PT PNM, Nala Ranti mewakili karyawannya yang menjadi korban, mengucapkan terima kasih kepada, Kapolres, Kasat Reskrim beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Karena berhasil meringkus tersangka.

"Dengan berhasil meringkus tersangka, bisa mengurangi rasa was-was. Kami juga mengucapkan kepada Polres Mura dan Tim Landak, untuk tetap semangat dalam meningkatkan Kamtibmas di Kabupaten Mura,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: