Pilkades Serentak di Muratara Masih Tunggu Evaluasi Perda
MURATARA, PALPRES.COM- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 akan diikuti 50 Desa dari 82 Desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masih menunggu evaluasi dari Pemprov Sumatera Selatan.
Kepala Dinas PMD P3A Muratara, Gusti Rohmani, untuk Pilkades serentak 50 Desa tahun 2022 di Kabupaten Muratara akan di laksanakan tahun ini juga dan untuk tahapan dan penetapan hari pelaksanaan Pilkades belum ditentukan karena masih menunggu evaluasi dari Gubernur Sumatera Selatan.
“Setelah selesai, di evaluasi dan di tandatangani gubernur Sumsel, kita akan langsung melaksanakan Pilkades serentak dan diawali dengan penetapan Keputusan Bupati tentang penetapan jadwal pelaksanaan. Pada saat itu juga desa akan memulai tahapan awal pelaksanaan Pilkades serentak, seperti persiapan pemilihan, pendaftaran calon kades, pemilihan, penetapan kades terpilih dan pelantikan,” jelasnya.
Gusti Rohmani menegaskan, pihaknya berusaha agar September ini tahapan Pilkades serentak sudah bisa dimulai. Namun kembali lagi, semua tergantung pada revisi Perda tentang Pilkades tersebut.
BACA JUGA:Pembangunan Pasar Induk Muratara Belum Dapat Restu
“Perda tentang Pilkades merupakan payung hukum sehingga mutlak harus ada sebelum tahapan Pilkades serentak dimulai. Kita berkomitmen untuk menyelesaikan pelaksanaan Pilkades serentak yang tahap awal ini diikuti 50 desa dari 82 desa yang ada di Kabupaten Muratara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: