Bupati PALI Kukuhkan Gabungan Kelompok Tani Hutan Serasan Sido Maju
TALANG UBI, PALPRES.COM - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heri Amalindo mengukuhkan Gabungan Kelompok Tani dan Hutan (Gapoktanhut) Serasan Sido Maju (SSM) periode 2022-2025 di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Benakat, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Heri Amalindo mempersilahkan untuk manfaatkan KHDTK dengan baik. Sesuai aturan yang berlaku. Namun, tidak boleh ditanam tanaman tahunan. Hanya boleh tanaman berumur pendek, seperti sayur mayur, ubi, jagung, dan lainnya.
"Insyaallah bulan Oktober atau November, Pemkab PALI akan membantu bibit ubi kayu. Dan TNI juga akan menjadi mitra kita dengan melaksanakan program ketahanan pangan,” katanya.
Selain itu, ia akan meminta bantuan Satgas Reformasi Agraria untuk membantu masyarakat mengurusi sertifikat, sehingga dalam pengelolaan KHDTK tidak menyalahi aturan dan legal.
“Ke depan, mari kita benahi hingga tertata rapi. Yang lalu biarlah berlalu. Kita akan support penuh. Kepada Gapoktanhut yang baru dikukuhkan, kami mohon untuk bisa bekerja dengan sebaiknya," terangnya.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Sungai Baung, Sulhandi mengatakan, kawasan KHDTK Benakat terdiri dari tiga desa. Yakni Desa Benakat Minyak, Desa Sungai Baung, dan Desa Padang Bindu, Kabupaten Muara Enim.
“Ada sekitar 350 KK yang berdomisili di KHDTK Benakat. Intinya, para petani KHDTK ingin tenang dalam mengelola lahan. Selama ini masyarakat masih was-was. Jadi dengan hadirnya Bupati PALI, semoga bisa membantu mewujudkan apa yang diinginkan masyarakat,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni menerangkan, nantinya di KHDTK Benakat akan dibuka lahan ketahanan pangan lebih kurang 1000 hektar.
“Untuk di lahan KHDTK ini, ada sekitar 3.700 hektar. Lalu 1.000 hektar di antaranya akan dimanfaatkan sebagai lahan untuk mengelola ubi kayu. Nanti pihak TNI akan turut memanfaatkan lahan dengan program ketahanan pangan dengan menanam jagung,” terangnya.
Ia berharap pihak Balai Penelitian dan Pengembangan Inovasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa membagi tapal batas antara wilayah Kabupaten PALI dan Kabupaten Muara Enim.
“Kami berharap, pihak Kementerian bisa mengizinkan untuk dimanfaatkan lahan itu dan tapal batas bisa segera dibuat, untuk menghindari konflik antarwarga,” tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: