RDPS
Honda

Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya

Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya

Press release penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek LRT oleh Kejati Sumsel.-Kejati Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT), Selasa 5 November 2024.

Kali ini PB,  Direktur Jenderal Perkeretaapian (KA) Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017, yang ditetapkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai tersangka.

PB diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek LRT Sumsel, pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. Tahun Anggaran 2016 hingga 2020.

Demikian dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam siaran persnya, Selasa 5 November 2024.

BACA JUGA:Rugikan Negara Hingga Rp 1,3 Triliun! 3 Pejabat Waskita Karya Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LRT

BACA JUGA: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda

Dipanggil 7 kali sebagai saksi 

Menurut Vanny Yulia, status PB ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“PB sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 7  kali, dan untuk Surat Panggilan yang Ke-5 diterima oleh Kakak Kandung Tersangka PB pada 04 Oktober 2024. 

Penetapan Tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejatu Sumsel, telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain,” jelas Vanny Yulia.

BACA JUGA:Inilah 5 DPO Kasus Korupsi yang Ditangani KPK, Salah Satunya Orang Terkaya di Indonesia!

BACA JUGA:Tersangkut Dugaan Kasus Korupsi, 2 Oknum Pejabat OKU Ditahan Jaksa

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Para Saksi maupun Para Tersangka sebelumnya, menurut Vanny Yulia, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa Tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 Milyar. 

Tersangka terima setoran berkali-kali

“Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu 2016 – 2020.


Kejati Sumsel saat press release penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek LRT Sumsel-Kejati Sumsel-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: