Tim Gabungan Tangkap Pencuri Pipa Pertamina
PRABUMILIH, PALPRES.COM - Jajaran Tim Opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil mengungkap kasus pencurian pipa PT Pertamina Hulu Rokan Zona (PHRZ) 4 Limau Field di wilayahnya, Kamis malam (7/7/2022).
Dua pelakunya, berhasil diamankan yaitu; YF (19) dan AF (18). Keduanya, tercata sebagai warga Dusun III, Desa Marga Mulya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Terungkap kasus ini, bermula masuknya laporan adanya pencurian pipa di lokasi Sumur 5A 176 SP 9 Dusun 5 Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT.
Tim opsnal dipimpin langsung Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE bersama BKO TNI dari PHRZ 4 Limau Field menuju lokasi kejadian.
BACA JUGA:Kades Geram, Aksi Pencurian Marak
Dari lokasi diamankan 2 pelaku saja, sedangkan 4 pelaku lain berhasil kabur masuk ke dalam hutan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain 16 batang pipa 4 inci panjang 1 meter, 4 unit sepeda motor, 4 buah berbagi besi, 3 buah karung, mata pisau dodos, karena ban, dan 3 batang besi pipa panjang 4 meter.
Usai penangkapan, baik pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek RKT, guna proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian 'Diterkam' Crocodile
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansah SE dikonfirmasi, Senin (11/7/2022) membenarkan hal itu.
“Iya betul, 2 tersangka pencuri pipa berhasil kita amankan, sekarang, tengah diproses hukum,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa akibat ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP ancamannya di atas 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com