Prijai Fonds Palembang
Lid
Yang boleh menjadi lid (anggota) yaitu sekalian orang yang berketurunan dari Raja-raja atau pembesar-pembesar Kerajaan Palembang, yang boleh jadi anggota luar biasa yaitu orang-orang yang terpandang, walaupun bukannya keturunan Raja-raja dan pembesar-pembesar Palembang dulunya.
BACA JUGA:Museum Negeri Sumsel Teliti Piagam Kesultanan Palembang
Artikel 6
Siapa yang mau menjadi lid dari perhimpunan ini wajib ia menerangkan maksudnya itu dengan surat kepada Bestuur Perhimpunan dengan melampirkan satu keterangan keturunannya sampai kepada salahsatu Raja-Raja atau salahsatu dari Pembesar-pembesar Raja Palembang (silsilah).
Artikel 13
Perhimpunan ini dipimpin oleh Bestuurnya yang berdiri atas: 1 Voorzitter (ketua), vice voorzitter (wakil ketua), Secretaris, 2e Secretaris, Penningmeester dan Commissarissen.
BACA JUGA:Museum dr AK Gani Terima Penghargaan Kategori Pelestarian Naskah Arsip Bersejarah
HUISHOUDELIJK REGLEMENT
Artikel 2
Tanda Lid:
Kepada seseorang yang diterima menjadi lid, diberi sehelai kaart, dalam mana diterangkan bahasa ia telah diaku menjadi lid.
Tiap-tiap lid sebaiknya membeli sebuah buku berisi peraturan Perhimpunan ini yang harganya ditetapkan oleh Bestuur.
Di halaman akhir buku Statuten dan Huishoudelijk Reglement tersebut terdapat daftar makam Raja-raja Palembang baik dalam lingkungan kota Palembang maupun di luar Palembang.
BACA JUGA:Telisik Jejak Ritual Agama di Masa Prasejarah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: