Ditlantas Polda Sumsel Imbau Masyarakat Tak Ubah Plat Sendiri
PALEMBANG, PALPRES.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau masyarakat untuk tidak mengubah sendiri plat kendaraannya, sampai plat lama masa berlakunya habis.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK SH.
"Untuk sekarang ini kita akan menerapkan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru, dengan warna dasar putih dan tulisan warna hitam," ujarnya, Rabu (13/7).
Namun pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengubah sendiri plat nomornya, karena di TNKB baru akan terlihat bulan dan tahun tertera di TNKB yang lama.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Resmikan Pembentukan Sembilan Polsubsektor
"Kalau plat kendaraan diubah sendiri, akan terlihat jelas dan kita bisa membedakannya, sehingga masyarakat harus menunggu dan tetap menggunakan TNKB yang lama sampai dengan masa berlakunya habis dan baru bisa menggunakannya," katanya.
Adapun untuk proses kendaraan baru dan kendaraan lama yang TNKB nya masih berlaku, menurut dia, tetap masih menggunakan TNKB yang lama sampai dengan masa berlakunya habis.
"Untuk pelaksanaannya sendiri, kita bakal melakukannya di bulan ini baru akan melakukan perubahan plat nomor atau TNKB dengan warna dasar putih dan tulisan hitam khusus kendaraan roda dua dan roda tiga," aku dia.
Hal ini mengacu pada peraturan Polri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a). “Yang berbunyi warna dasar TNKB untuk Ranmor Perseorangan, Badan Hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional, berwana dasar putih,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com