Citraland
Honda

Dua Nama Cawabup Dikirim ke Pj Bupati Muara Enim, Ini Kata Bagindo Togar

Dua Nama Cawabup Dikirim ke Pj Bupati Muara Enim, Ini Kata Bagindo Togar

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kabar dikirimnya dua nama calon Wakil Bupati kepada Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim saat ini untuk dilanjutkan ke Gubernur, mendapat tanggapan dari pengamat politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar Sibutar Butar.

Bagindo Togar Sibutar Butar menilai hak itu terkesan aneh, karena apa yang dilakukan Legislator Kabupaten Muaraenim itu tanpa referensi.

“Mestinya, dalam memberikan respon atas kebijakan lembaga, sepantasnya melalui kajian multidimensi, baik dari sisi, etik, empirik maupun normative, ukan didorong oleh interest intuitif maupun subjektif semata,” ujar Bagindo, kepada wartawan, Jumat (15/7).

Melihat hal ini membuat dirinya prihatin, dengan apa yang dilakukan anggota DPRD di Kabupaten Muaraenim tersebut.

BACA JUGA:Deru Lantik Kurniawan jadi Plh Bupati Muara Enim

“Secara prinsip inisiatif, upaya yang mereka jalankan sudah sangat terlambat dan tidak tepat,” kata dia.

Selama ini, menurut dia, DPRD Muara Enim, nyaris tak bergeming melakukan fungsinya sebagai Wakil Rakyat, pasca ditetapkannya Bupati/Wabup sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Bahkan tak sedikit anggotanya terlibat dan telah jadi terpidana bersama Paslon Bupati hasil Pilkada serentak 2018, dimana habis masa jabatannya September 2023.

“Terhitung dari sekarang menyisakan 13 bulan lagi, bila akan diselenggarakan pemilihan Paslon Bupati baru melalui mekanisme DPRD, minimal sisa masa jabatannya adalah 18 Bulan,” jelasnya.

BACA JUGA:JPU KPK Tuntut Empat Tahun Penjara 10 Anggota DPRD Muara Enim

Dan Proses pemilihan, menurut dia, dilakukan melalui koordinasi dengan Pj Bupati, Gubernur dan Kemendagri.

“Bila telah disepakati, dilanjutkan dengan pembentukan Pokja dan Pansus pemilihan Kepala Daerah, dan wajib diikuti oleh dua Paslon yang berkontestasi dihadapan para anggota DPRD,’’ paparnya seraya menambahkan, bukan dengan mengirimkan nama kepada Pj Bupati saja.

“Itu sangat Jelas bertentangan dengan UU No 10 Thn 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah, UU No 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 5 Thn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,’’ ungkapnya.

Kemudian juga, secara regulatif dan logika pendekatan legal formal, lanjutnya, tak ada ruang untuk menyandingkan Wabup definitif dengan Pj Bupati yang secara substansial adalah masih bersifat administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com