Potensi Ancam Kemerdekaan Pers, DP Minta 9 Poin RUU KUHP Ini Dihapus
PALEMBANG, PALPRES.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinilai beberapa pasalnya mengganggu kemerdekaan pers. Untuk itulah, Dewan Pers meminta agar pasal yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers dihapus.
Di dalam siaran pers yang diterima palpres.com, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menilai, setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan (8) poin yang sudah diajukan.
Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers, utamanya pasal 2 yang berbunyi kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat pasal karet, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada,” tulis Azyumardi Azra.
BACA JUGA:UU Pidana Jangan Ganggu Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Karya Jurnalistik
Adapun beberapa pasal RUU KUHP mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik, yakni:
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013- 022/PUU-IV/2006;
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata “penghinaan" dan "hasutan“ sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;
BACA JUGA:Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Anugerahi Sahabat Pers kepada Bupati Banyuasin
4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: