Honda

DPO 2 Bulan, Paku Oknum Ketua BPD Sekaligus Residivis Diamankan

DPO 2 Bulan, Paku Oknum Ketua BPD Sekaligus Residivis Diamankan

MUBA, PALPRES. COM- Sempat buron serta masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), oknum Ketua Badan Permusyarawaan Desa (BPD) Sungai Napal Rustam Laku Alam Alias Paku, berhasil diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Barang Hari Leko di jalan poros Desa Talang Buluh belum lama ini.

Paku merupakan tersangka pengeroyokan terhadap Katada (33) warga Dusun III Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa yang merupakan karyawan PT Pinago Utama TBK. sebelum berhasil di amankan, tersangka sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 bulan.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy melalui Kapolsek Batanghari Leko AKP Zanzibar Zulkarnain, SH melalui Kanitreskrim Polsek Bahatanghari Leko, IPDA Mustaqim Hadi, SH menjelaskan aksi pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 11:30 WIB lalu di kawasan perkebunan PT. Pinago Utama TBk di Desa Sungai Napal.

"Pelaku bersama tiga orang teman nya yang kini masih DPO mengeroyok korban hingga menyebabkan korban mengalami luka dan lebam pada bagian wajah. Untuk tersangka Paku ini merupakan seorang residivis kasus pencurian beberapa tahun lalu," ujar Mustaqim.

Sebelum berhasil di tangkap, pihak Polsek Batanghari Leko sudah melakukan penggerebekan sebanyak 2 kali di rumah keempat tersangka, namun belum membuahkan hasil.

"Kami juga sudah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. barulah kemarin salah pelaku berhasil ditangkap, saat sedang keluar dari persembunyian nya," terangnya.

Kini, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya. agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatan nya.

"Kita juga mengharapkan kerjasama dengan pihak keluarga dan masyarakat serta perangkat desa agar 3 tersangka lainnya itu bisa menyerahkan," pintanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya tersangka Paku akan dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 dg ancaman 5 tahun.MUH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: