Citraland
Honda

Nilai EPSS Kabupaten Muba Raih Peringkat Baik di Tahun 2024

Nilai EPSS Kabupaten Muba Raih Peringkat Baik di Tahun 2024

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Muba Trio Wira Dharma bersama jajarannya menyerahkan laporan hasil kegiatan EPSS kepada Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi. -Foto Kominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES. COM- Nilai Evaluasi Penyelenggara Statistik Sektoral (EPSS) pada tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun 2023 lalu. 

Hal itu diketahui setelah Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Muba Trio Wira Dharma bersama jajarannya menyerahkan laporan hasil kegiatan EPSS kepada Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, Rabu 13 November 2024.

Kepala BPS Kabupaten Muba Trio Wira Dharma SST MM menyampaikan, berdasarkan hasil 

EPSS nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Pemkab Muba tahun 2024 adalah 2,62 dengan predikat Baik

BACA JUGA:Mantap, Pemkab Muba Raih Juara 2 se Sumsel Hasil EPSS Badan Pusat Statistik

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Bersama Forkompimda Mantapkan Tim Desk Pilkada Serentak 2024, Ini Tugas-Tugasnya

Hasil mengalami peningkatan, karena di tahun 2023 lalu Kabupaten Muba meraih nilai IPS 2,23 dengan predikat cukup. 

"Dari hasil yang sudah dicapai ini, tentunya sangat diharapkan tahun depan bisa terus mengalami peningkatan. 

Untuk kami butuh support dan dukungan dari Pj Bupati Muba, " ungkap Trio. 

Adapun tujuan EPSS, menurut Trio adalah untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral.

BACA JUGA:Kembangkan Aplikasi Muba Survey dan Input Data Statistik Sektoral 2024, Ini yang Dilakukan Dinkominfo Muba

BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Ini Tujuannya

Meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada instansi pusat dan pemerintahan daerah. 

Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dan rekomendasi dalam penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Pemkab Muba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: