Honda

Kurir 16 Kilo Sabu Divonis Seumur Hidup

 Kurir 16 Kilo Sabu Divonis Seumur Hidup

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tiga terdakwa sindikat Narkotika jenis Sabu seberat 16 kilogram, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur Hidup. 

Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung  di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Senin (18/7/2020).

Ketiga terdakwa yakni Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar, mengikuti persidangan secara Virtual. 

Dalam amar putusan yang bacakan oleh majelis Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Petani Ditangkap Dalam Rumah

"Atas perbuatanya ketiga terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengadili dan menjatukan terhadap ketiga terdakwa yakni Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar, masing masing dengan pidana penjara seumur hidup,"ujarnya.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut dan langsung menyatakan banding.

Untuk diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, dengan hukuman pidana mati.

Dalam dakwaan diketahui tiga terdakwa tersebut, ditangkap oleh petugas BNN pada November 2021, di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kel. Siring Agung Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.

BACA JUGA:Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu Diblender Polisi

Ketiganya ditangkap dirumah makan itu, disela mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta.

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan pada bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.

Dari pengakuan para tersangka, Sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta.

Dalam pekerjaan itu, mereka dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com