Ini Alasan Tidak Semua Perkara Pidana di PN Palembang Digelar Secara Online
Humas PN Palembang, Chandra Gautama, SH, MH dan Dr. Haryanto, SH, MH sidang elektronik perkara pidana, aturan sidang online pengadilan, mekanisme sidang elektronik pidana, penetapan Majelis Hakim sidang online, PKS persidangan elektronik 2026, sidang pida-romli juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menegaskan bahwa pelaksanaan persidangan secara elektronik (sidang online) tidak akan diterapkan untuk seluruh perkara pidana.
Kebijakan tersebut diberlakukan secara kasuistis atau berdasarkan kebutuhan masing-masing perkara, melalui penetapan Majelis Hakim.
Penegasan itu disampaikan Tim Humas PN Palembang, Chandra Gautama, SH, MH dan Dr. Haryanto, SH, MH, saat menjelaskan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan persidangan secara elektronik yang telah ditandatangani antara unsur peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan, Rabu 8 Juli 2026.
Haryanto mengatakan, PKS tersebut mengatur bahwa persidangan elektronik dapat diterapkan pada perkara pidana umum maupun pidana khusus, baik di tingkat pertama maupun banding.
BACA JUGA: Sidang Pidana Sumsel Masuki Era Digital, 3 Institusi Hukum Bersinergi
Namun, pelaksanaannya tidak bersifat otomatis.
"Sidang online memang sudah diatur dalam perjanjian kerja sama, tetapi pelaksanaannya tetap berdasarkan penetapan Majelis Hakim.
Artinya, tidak semua perkara pidana akan disidangkan secara elektronik," ujarnya.
Menurut Haryanto, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan mekanisme persidangan, mulai dari kebutuhan proses peradilan, kondisi persidangan, kesiapan teknis, hingga efektivitas jalannya sidang.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Masuki Tahap Duplik, Jaksa Tetap pada Tuntutan
BACA JUGA:Kurangi Sengketa Sidang, SMSI Ajak Masyarakat Pilih Damai
"Apabila majelis hakim menilai sidang lebih tepat dilakukan secara tatap muka, maka persidangan tetap dilaksanakan secara offline.
Sidang online hanya diterapkan pada perkara tertentu yang memang dinilai memenuhi syarat," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

