Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri
JAKARTA, PALPRES.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal ini menyusul tengah berjalannya proses penyelidikan kasus baku tembak ajudan Sambo.
“Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Keputusan ini diambil agar proses penyelidikan terjaga objektivitasnya, transparansi, dan akuntabel. Sehingga, kasus akan terungkap seluruhnya.
BACA JUGA:CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo dan HP Brigadir Yosua Masih Misterius
“Agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” jelas Sigit.
Sebelumnya, baku tembak antara sesama anggota polisi terjadi di rumah dinas Perwira Tinggi (Pati) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini melibatkan Brigadir J dan Barada E.
Keduanya dikabarkan adalah ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ada Kejanggalan
“Benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 juli 2022, kurang lebih jam 17.00 atau jam 5 sore,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Peristiwa bermula saat Brigadir Nopryansah Josua memasuki area rumah dinas pejabat Polri. Dia kemudian ditegur oleh Barada E.
“Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan, dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com