Citraland
Honda

Tilep Uang Nasabah, Dua Agen Brilink Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Tilep Uang Nasabah, Dua Agen Brilink Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

PALEMBANG, PALPRES.COM - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dan menetapkan dua orang agen Brilink sebagai tersangka kasus penggelapan uang setoran nasabah.

Hal tersebut terjadi di Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin. Kedua pelaku yakni Marsidi, warga Desa Jati Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin dan Ruslan, warga Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin. 

BACA JUGA:Gelapkan Uang Penjualan Rokok, Pria di Baturaja Ditangkap Polisi

"Keduanya ditangkap usai menerima laporan dari pihak Bank BRI yang melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumsel pada 7 Juli 2022 lalu," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, Selasa (19/7).

Ia menjelaskan, kedua pelaku kerja sama dengan BRI sebagai agen Brilink. Ada surat perjanjian kerja sama antara Bank BRI dengan kedua pelaku.

"Sebagai agen Brilink, keduanya diperbolehkan menarik dan menghimpun dana setoran dari masyarakat untuk pembayaran fasilitas kredit usaha pedesaan yang sudah jatuh tempo," katanya.

Akan tetapi, kata Kombes Pol Barly, uang setoran kredit usaha pedesaan nasabah tidak disetorkan ke BRI. Malah digunakan untuk kepentingan pribadi kedua pelaku. Sehingga pihak BRI mengalami kerugian sebesar Rp2,6 miliar dari rentang waktu 2020 hingga 2022 dari 42 nasabah di Unit Polygon dan Unit Maskarebet. 

Lebih lanjut dikatakannya, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan nasabah ke pihak BRI kalau setorannya melalui agen Brilink tidak disetorkan ke bank tersebut. 

"Dari sinilah pihak BRI melapor ke Polda Sumsel. Dari laporan tersebut, anggota kita bergerak cepat melakukan penyelidikan. Langsung gelar perkara menetapkan dua tersangka," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 50 Undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan subsider pasal 374 KUHP lebih subsider pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara sekurang kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda lima miliar dan paling banyak 100 miliar rupiah.

Sementara itu, tersangka Marsidi mengatakan, uang tersebut tidak disetorkan sebanyak Rp600 juta. Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. Sisanya membeli tanah di Banyuasin. 

"Karena uangnya banyak, jadi saya khilaf, sehingga tidak saya setorkan. Uang tersebut saya gunakan untuk keperluan pribadi," tutupnya. KUR

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: