Honda

Mang Ir Buang Sabu di Rumput

Mang Ir Buang Sabu di Rumput

MURA PALPRES.COM - Anggota Satnarkoba Polres Musirawas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Mang Ir warga Jalan Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu, Terawas, Kabupaten Musirawas, Rabu (20/07/2022). Penangkapan Mang Ir karena diduga sudah menyalagunakan narkoba.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku saat sedang mengendarai motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 2699 XG. Saat hendak dihentikan, anggota melihat pelaku sedang membuang barang di rumput.

Dari hasil pencarian, anggota menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal putih. Belakangan diketahui, barang tersebut diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram.

Setelah diperlihatkan barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Akibat Konsumsi Sabu-sabu, 15 Warga Muratara Jadi ODGJ

Dari keterangannya pelaku tinggal di Mess PT. Evans Lestari Desa Paduraksa Kecamayan STL Ulu Terawas Kabupaten Musirawas.

Kapolres Musirawas, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan penangkapan terduga pelaku karena tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan Pelaku berdasarkan  Lp-A/ 81/ VII /2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses selanjutnya."tutupnya.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti 115,509 Gram Sabu dan 17 Butir Ekstasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: