Honda

Gudang Pupuk Subsidi Digrebek, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

Gudang Pupuk Subsidi Digrebek, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

BANYUASIN, PALPRES.COM – Polres Banyuasin menggerebek gudang pupuk subsidi yang diubah kemasannya menjadi pupuk nonsubsidi di Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa Banyuasin, Senin (25/7/2022).

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 29 ton pupuk siap jual ke Kabupaten Musi Banyuasin dan Jambi. Satreskrim Polres Banyuasin juga meringkus tiga tersangka, yakni FR (36), pemilik gudang, warga Desa Santan Sari, dan dua karyawannya, RS (24) dan M (44).

BACA JUGA:Pupuk Subsidi Hilang, Komisi II DPRD Ogan Ilir Minta Pemkab Ambil Langkah

Pupuk subsidi yang diperoleh dari Belitang dan Lampung diubah menjadi pupuk nonsubsidi agar bisa mendapatkan keuntungan. Setidaknya dalam setiap karung, pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu. 

Namun, aksi tiga tersangka diketahui Satreskrim Polres Banyuasin berkat informasi masyarakat. Saat digerebek, ketiga pelaku sedang melakukan aktivitas mengubah kemasan subsidi menjadi kemasan nonsubsidi. 

Kasatreskrim AKP Harry Dinar mengungkapkan, pupuk subsidi jenis Ponska dan SP36 yang berasal dari Belitang dan Lampung sengaja dibeli pelaku FR. 

Setelah pupuk ini datang, pelaku FR memerintahkan dua karyawannya untuk mengubah kemasan pupuk subsidi menjadi pupuk nonsubsidi. 

"Dari keterangan pelaku FR, kegiatan mengubah kemasan pupuk subsidi menjadi nonsubsidi sudah berjalan empat bulan. Pupuk yang sudah diubah kemasannya dijual ke Muba dan Jambi," kata Harry, Senin (25/7/2022).

Setiap karung pupuk yang telah diubah kemasannya menjadi pupuk nonsubsidi, pelaku FR menjualnya kembali seharga Rp300 ribu per karung.

Cara pemasaran yang dilakukan FR tidak melalui wiraniaga. FR langsung datang dan memberitahu petani bahwa dia dapat memasok pupuk dengan harga terjangkau. 

"Pelaku FR membeli pupuk subsidi seharga Rp250 ribu. Pelaku menjual kembali seharga Rp300 ribu perkarung. Jadi, pelaku ini mengambil keuntungan Rp50 ribu perkarung," jelas Harry.

Pelaku FR mengambil pupuk subsidi dari Belitang dan Lampung paling sedikit dua ton dan paling banyak sembilan ton. Pupuk ini dibawa ke gudang. Saat di gudang itulah, mereka mengubah kemasan pupuk subsidi menjadi nonsubsidi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: