Banner Honda PCX

Pelanggaran HET Pupuk Subsidi Dapat Ancaman Pidana, Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan

Pelanggaran HET Pupuk Subsidi Dapat Ancaman Pidana, Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan

Pelanggaran HET Pupuk Subsidi Dapat Ancaman Pidana, Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan--Pupuk Indonesia

PALPRES.COM- Menjaga penyaluran pupuk bersubsidi yang sesuai aturan menjadi komitmen PT Pupuk Indonesia (Persero). 

Hal itu dibuktikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah tidak dilanggar dengan tujuan melindungi kepentingan petani.

Selain itu perusahaan juga lebih memperketat pengawasan serta tidak segan menerapkan sanksi tegas.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menegaskan perusahaan tidak akan segan dalam menindak pelanggaran yang membuat petani rugi.

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025

BACA JUGA:Kesempatan untuk Petani, Ini 3 Syarat untuk Mendaftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025

“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ungkap Tri Wahyudi, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 25 Januari 2025.

HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. 

Mengacu pada keputusan itu, untuk HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea.

Lalu NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

BACA JUGA:Gunakan Kartu Tani BRI, Beli Pupuk Subsidi Jadi Lebih Efisien

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Paparkan Dua Kunci Strategi Capai Swasembada Pangan

Pupuk Indonesia juga terus berupaya dengan menghimbau kepada seluruh mitra kios jika pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana.

Hal itu berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait