RDPS
Honda

Saksi Sebut Ada Markup Dana Diklat Penguatan Kepsek di Musirawas

Saksi Sebut Ada Markup Dana Diklat Penguatan Kepsek di Musirawas

MURA. PALPRES,COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi pada sidang dugaan Korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Musirawas pada tahun 2019 di Ruang Sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/07/2022).

Dari kesaksian para saksi ada dugaan markup pada kegiatan yang berlangsung selama satu bulan tersebut.

Informasi yang dihimpun palpres.com, para saksi dihadirkan JPU di hadapan majelis hakim  yang diketuai Efrata H Tarigan SH MH. Kehadiran para saksi untuk mengungkap adanya dugaan laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) diduga fiktif oleh terdakwa mantan Kadisdik nonaktif Mura Irwan Effendi dan dua terdakwa lainnya, M Rivai serta Rosurohati, Kabid Disdik Mura.

Salah satu staf akunting Hotel Hakmaz Taba Lubuklinggau bernama Jimmy J Pisa, mengatakan kegiatan Diklat tersebut diadakan selama 30 hari dengan menyewa tempat serta ruangan kamar untuk 131 peserta Diklat.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Disdik Mura Temui Fakta Baru

“Usai pelaksanaan kegiatan Diklat, Bu Rosa kemudian meminta saya untuk menandatangani kwitansi pembayaran diantaranya senilai Rp105 juta, setelah saya konfirmasikan ke Pak Susanto sebagai manager hotel bilang tanda tangani saja, padahal nilai uang yang diserahkan tidak sebesar yang di kwitansi,” ungkap Jimmy.

Di persidangan, saksi Jimmy juga membantah pihak hotel dalam kegiatan itu menyediakan fasilitas makan dan minum untuk para peserta Diklat, hanya fasilitas sewa ruangan Diklat serta kamar saja, sedangkan dalam LPJ kegiatan dilaporkan oleh para terdakwa ada biaya makan dan minum.

Dari keterangan saksi lainnya bernama Ming ming juga pemilik toko makanan ringan mengaku tidak tahu adanya LPJ biaya makan dan minum peserta atas nama tokonya saat berlangsungnya Diklat di Hotel Hakmaz taba tahun 2019.

“Terakhir toko saya yang menjual makanan ringan untuk rapat-rapat ataupun pertemuan tutup pada tahun 2017, dan tahun 2019 saya berganti usaha Frozen Food pak hakim,” ungkapnya.

BACA JUGA:KPK Ingatkan Kepala Daerah Jauhi Korupsi

Selain itu, di persidangan terungkap adanya korupsi sejumlah ATK kegiatan Diklat diantaranya yakni harga satu rim kertas yang dibeli dari saksi Iwan nyatanya hanya Rp40 ribu bukan Rp60 ribu sebagimana laporan SPJ kegiatan.

Sidang pembuktian perkara masih berlanjut, dengan mencecar berbagai pertanyaan dari saksi-saksi lainnya termasuk diantaranya istri salah satu terdakwa M Rivai sebagai PPTK kegiatan Diklat.

Untuk diketahui, Ketiga didakwa oleh JPU Kejari Lubuk Linggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: