Citraland
Honda

Dor! Begal Sadis di Jalan Demang Palembang Ditembak Polisi

Dor! Begal Sadis di Jalan Demang Palembang Ditembak Polisi

Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan menginterogasi dua pelaku begal. -Foto: Kurniawan/Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Dua pelaku pembegalan yang beraksi di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya di depan bengkel pass 99, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada Ahad (10/7) sekitar pukul 00.30 WIB diringkus polisi. 

Pelakunya yakni Diki Restu Septiawan (21), warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, dan Aris (20), warga Jalan Rambutan Dalam, 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang. Aris dihadiahi timah panas lantaran melawan saat ditangkap. 

"Anggota kita mengamankan keduanya di tempat berbeda. Satu pelaku, yakni Aris yang saat itu diamankan di Hotel OYO, memberikan perlawanan saat akan ditangkap. Sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas," ujar Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan, Rabu (27/7).

Sedangkan pelaku Diki, lanjut dia, ditangkap saat berada di rumah. "Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran. Mereka melakukan aksinya bertiga, " katanya. 

Ketiga pelaku melakukan penganiayaan dan membawa kabur motor korban M Dimas Ray Sian Roy (21) merek Honda BeAT nopol BG 4270 AEB.

"Peristiwa ini berawal saat mereka sedang mengisi bensin. Di saat bersamaan korban juga sedang antre mengisi BBM di SPBU samping Bengkel Pass," aku dia.

Lalu pelaku Agung (DPO) tersinggung karena korban melihatnya saat sedang antre mengisi BBM. Kemudian Agung mengajak kedua pelaku untuk melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.

Dirinya menjelaskan, ketiganya dengan menggunakan sepeda motor mengejar korban. "Pelaku Aris langsung menganiaya korban dengan menggunakan kunci inggris, sedangkan pelaku diki memukul wajah korban," tambahnya.

Setelah itu pelaku Aris membawa kabur motor korban. "Apesnya bagi pelaku. Informasi yang kita dapatkan bahwa motor itu hendak dijual pelaku dengan cara Cash On Delivery (COD), malah kepergok korban," bebernya.

Kepergoknya pelaku oleh korban saat melakukan penjualan motor di Lorong Jambu dan calon pembelinya tidak lain adalah tetangga korban. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP, Ayat 2 ke -2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: