Honda

Identifikasi Isu Strategis Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut di Kabupaten Banyuasin

Identifikasi Isu Strategis Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut di Kabupaten Banyuasin

Lokakarya Identifikasi Isu Strategis dan Kesiapan Data Dalam Rangka Penyusunan RPPEG Kabupaten Banyuasin” pada Kamis, (28/7) di Hotel 1O1 Palembang.--Foto: Istimewa

PALEMBANG,PALPRES.COM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, kembali melanjutkan proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan menyelenggarakan “Lokakarya Identifikasi Isu Strategis dan Kesiapan Data Dalam Rangka Penyusunan RPPEG Kabupaten Banyuasin” pada Kamis, (28/7) di Hotel 1O1 Palembang.

Lokakarya ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mulai mengidentifikasi berbagai isu strategis terkait pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut.

Di dalam penyusunan RPPEG nantinya, isu strategis akan menjadi bagian penting yang menguraikan tentang kondisi, potensi, dan permasalahan ekosistem gambut Banyuasin. Bagian ini juga merupakan kunci yang akan menghubungkan permasalahan yang ada dengan berbagai bentuk program dan intervensi untuk melestarikan ekosistem gambut di Banyuasin.

Lokakarya melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah yang sudah disahkan melalui SK Bupati Nomor: 886/KPTS/DLH/2021 sebagai anggota Tim Penyusun RPPEG Kab. Banyuasin.

Lokakarya bertujuan untuk menyepakati langkah-langkah dalam penyusunan RPPEG Kabupaten Bayuasin; mendiskusikan berbagai isu, daftar panjang, dan isu strategis pengelolaan gambut di Kabupaten Banyuasin; serta mengidentifkasi berbagai data dan pembagian peran dalam pengumpulan data.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Ir. H. Izromaita, MSi, menyampaikan, Banyuasin berkomitmen untuk melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundangan terkait RPPEG. "Dan hari ini kita akan membahas tentang isu strategis yang merupakan inti dari RPPEG yang sedang disusun. Tim Pokja nantinya akan dibagi kedalam tiga kelompok isu yakni sosial, ekonomi, dan lingkungan, dimana ketiganya merupakan pilar pembangunan yang tidak bisa terpisahkan dan harus dilaksanakan dengan baik,"ungkapnya.

Kadis juga mengucapkan terima kasih kepada ICRAF Indonesia dan Tim Pokja yang sudah berpartisipasi aktif dan konsisten dalam mendukung proses penyusunan dokumen yang saat ini telah sampai pada bab kedua.

Arga Pandiwijaya, Peneliti Geoinformatik ICRAF Indonesia, mengatakan, penggalian isu strategis perlu mengedepankan kondisi di Banyuasin yang dirasa penting, mendasar dan mendesak, baik dalam jangka menengah hingga panjang.

Banyuasin menggunakan kerangka kerja DPSIR untuk dapat merumuskan isu strategis. Langkah penyusunan selanjutnya adalah konsultasi public, untuk dapat menyelenggarakan dialog multipihak, mendapatkaan masukin serta saran dari berbagai pemangku 

kepentingan agar isu strategis tersusun secara komprehensif.

"Proses penyusunan dokumen RPPEG ditingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini mulai mendekati babak-babak akhir. Beriringan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang 

sudah mulai menyusun RPPEG sejak September 2021 lalu, masih memiliki perjalanan panjang yang ditargetkan akan selesai di tahun 2023,"jelasnya.

Sebagai salah satu kabupaten yang memiliki lahan gambut terluas di Sumatera Selatan (dengan luasan 0,563 juta hektar atau 26,92%), hadirnya RPPEG adalah faktor penting yang diharapkan mampu 

mendorong pemanfaatan gambut yang lebih baik, mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: