Honda

SMSI Tolak Pasal Krusial RKUHP yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

 SMSI Tolak Pasal Krusial RKUHP yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Menko Polhukam Prof. Mahfud MD saat berdiskusi dengan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra, terkait draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).--SMSI

JAKARTA, PALPRES.COMDewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7). 

Pertemuan ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas, dan rencananya diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

“Masih ada waktu pembahasan, mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan, kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.

BACA JUGA:Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers

Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok, namun lantaran ada demo besar, Presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro. Hadir juga perwakilan anggota konstituen Dewan Pers, Sasmito Madrim, dan Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat,  Makali Kumar SH.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. 

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya, besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham, Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Terkait Peristiwa Kemanusiaan, Dewan Pers Himbau Ini

Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers, maka perlu dihapus atau direformulasi. 

Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP. 

“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi