Honda

SMSI Tolak Pasal Krusial RKUHP yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

 SMSI Tolak Pasal Krusial RKUHP yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Menko Polhukam Prof. Mahfud MD saat berdiskusi dengan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra, terkait draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).--SMSI

BACA JUGA: SC Rapimnas SMSI Rapat Bersama Pusat Sandi dan Siber TNI AD

"Kita jangan kecolongan, kita kawal perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita, sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia  sudah hilang di RKUHP," tegas Makali. 

Diskusi dewan pers di hotel Mercure  tersebut, berlangsung pukul 09.00-19.00 WIB. 

Diskusi itu menghadirkan juga, pejabat penegak hukum, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Rzi, Dr Andi Nganro SH MH,  Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono, M.Si, dan utusan dari Kejaksaan Agung. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi