Honda

Hasil Otopsi Ulang, Ini yang Dialami Brigadir J

Hasil Otopsi Ulang, Ini yang Dialami Brigadir J

Jenazah Brigadir Yosua dimakamkan ulang secara kedinasan. -FEDRIK TARIGAN-Jawapos.com

JAMBI, PALPRES.COM — Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap hasil otopsi ulang Brigadir J dalam live streaming Hendro Firlesso yang ditayangkan Kamis 28 Juli 2022.

Tayangan live streaming di You Tube Hendro Firlesso ini berdurasi selama 2 jam 59 menit. 

Kamaruddin Simanjuntak membongkar hasil autopsi ulang Brigadir J dalam acara live streaming youtube tersebut.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, setelah negosiasi dengan pihak kepolisian, ada dua perwakilan keluarga Brigadir Yosua yang menemani dokter forensik melakukan otopsi ulang dan visum et repertum Brigadir J.

BACA JUGA: Mahfud: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik

Setelah 3-4 jam hasil otopsi, Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan untuk dilakukan pemakaman secara secara kedinasan dikarenakan Brigadir J meninggal gugur dalam tugas.

Magister Kesehatan Herlina Lubis dan salah satu dokter Martina Aritonang ditunjuk keluarga Brigadir Joshua, untuk mengamati dan menganalisa hasil otopsi dan visum et repertum Brigadir J.

Setelah pemakaman tersebut, Kamaruddin menjumpai Herlina Lubis dan dokter yang mereka tunjuk yaitu Martina Aritonang untuk melihat hasil forensik dan di akta notariskan.

 “Apa yang menjadi laporan dari duta atau wakil keluarga kita menjadi akte autentik dan sudah di akta notariskan,” katanya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Sabtu (30/7).

BACA JUGA:Irjen Napoleon Bonaparte Desak Pembunuh Brigadir J Mengaku

Tanpa bermaksud mendaului keterangan dari dokter forensic, lanjutnya, yang dilaporkan kedua ahli ke pihaknya, yakni ketika kepalanya dibuka otaknya sudah tidak ditemukan.

Setelah mereka raba-raba kepalanya ternyata ada semacam penempelan lem. 

Bagian kepala belakang ini di lem. 

Setelah diraba-raba rambutnya, ternyata di situ ada lobang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com