Pemkab Ogan Ilir Terapkan Zonasi Tentukan Nilai Tanah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menerapkan zonasi.-Wijan-Palpres.com
INDRALAYA,PALPRES.COM- Guna menentukan nilai tanah di Kabupaten Ogan Ilir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menerapkan zonasi.
Hal ini disampaikan langsung Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Ilir, Merry Darmawati, melalui Kepala Bidang PBB-BPHTB, Nurhadi Alrasyid.
Menurutnya, penerapan zonasi ini sesuai dengan program prioritas Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.
“Bupati mintanya tahun ini sudah mulai dilakukan zonasi untuk nilai tanah," ungkapnya, Senin (1/8/2022).
Program ini juga akan diterapkan di 241 desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:TNI dan Polri Siap Jaga Stabilitas Keamanan Pilkades Serentak Ogan Ilir
"Tahun ini direncanakan kegiatan pemetaan Zona Nilai Tanah (NJOP) akan dilaksanakan pada 60 desa dan kelurahan, sedangkan sisanya akan dilaksanakan tahun depan," terangnya.
Saat ini, untuk 60 desa dan kelurahan yang akan dilaksanakan pemetaan ZNT tersebut masih dalam proses. "Untuk penentuan desa dan kelurahan kita masih berkoordinasi dengan pimpinan serta melihat pergerakan transaksi masyarakat dan perkembangan wilayah desa serta kelurahan," bebernya.
Dicontohkannya, di Indralaya proses jual beli tanah sangat cepat dan perkembangan wilayahnya sangat baik, pasti nilai tanah di wilayah ini berubah setiap tahunnya.
“Sehingga, kita prioritaskan untuk dilakukan pemetaan ZNT," katanya.
Disinggung mengenai target pendapatan PBB pada tahun 2022, Nurhadi menyebut sebesar Rp12,5 miliar. Tahun 2021 lalu, dari target Rp12,5 miliar hanya tercapai Rp7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: