Honda

Beraksi di 7 Lokasi, Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Akhirnya Diringkus Polisi

Beraksi di 7 Lokasi, Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menginterogasi pelaku Alex terkait dengan askinya. -Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Spesialis pencurian mobil Pick Up berhasil diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Ahad (31/7/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya. 

Pelakunya sendiri bernama Alex alias Ujang Putih (48) warga Jalan A Yani, Lorong Riang, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

“Anggota kita berhasil meringkus pelaku, setelah anggota kita menindaklanjuti laporan korban Joni Junaidi (56) yang kehilangan satu unit mobil Suzuki Pick Up nopol BG 9553 NE," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Senin (1/7).

Korban memakirkan kendaraannya di depan rumahnya, Ahad (17/4) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan KH Azhari depan Lorong Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak Dibawah Umur di Lubuklinggau

"Saat dilakukan interogasi oleh anggota kita, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan pernah mengalami insiden kecelakaan saat dulunya bekerja di Dumai (cacat). Dan tercatat sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

TKP pencurian yang dilakukan pelaku diantaranya, kawasan Sako, Bukit, 7 Ulu, Makrayu, Perumnas dan lainnya ada 7 TKP. Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max nopol BG 4582 ABT.

Kemudian satu buah Kunci Letter T beserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi. "Kini kita sedang melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berinisial Z," tambahnya. 

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor spesialis mobil pick up tiga kali, dan kini ditangkap lagi oleh anggotanya. "Atas ulahnya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara diatas lima tahun," tegasnya.

Sementara itu, pelaku Alex mengakui sudah sering beraksi bersama temannya, tugasnya memetik dan juga membawa mobil hasil curian. 

"Benar, mobil hasil curian kami dijual seharga Rp 15 hingga Rp 30 juta, uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: