RDPS
Honda

Wahai Warga OKU, Manfaatkan Pemutihan Pajak Hingga 31 Desember 2022

Wahai Warga OKU, Manfaatkan Pemutihan Pajak Hingga 31 Desember 2022

Ilustrasi pemutihan pajak--Lifepal.co.id

BATURAJA, PALPRES.COM - Menindaklanjuti peraturan Gubernur Sumsel nomor  18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), UPTB Samsat OKU I kembali menggelar program pemutihan Pajak kendaraan bermotor tahun 2022 di Kabupaten OKU.

Kepala UPTB Samsat OKU I, Humaniora Basili Basmark mengatakan, program pemutihan pajak ini berdasarkan peraturan Gubernur Sumsel nomor  18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.

Dimana, program pemutihan pajak akan dilakukan mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

"Program pemutihan pajak kendaraan ini dilaksanakan mulai 1 Agustus 2022  hingga 31 Desember 2022,” katanya kepada wartawan.


BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Sumsel kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Ranmor

Dikatakannya,  program pemutihan pajak Kendaraan ini hanya berlaku untuk BBNKB pada penyerahan kedua dan seterusnya sertabuntuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Sumsel.

Selain itu, program pemutihan ini juga menghapuskan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB namun tidak menghilangkan pokok PKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: