Pemprov Sumsel Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Program Pemutihan 80 Hari
Gubernur Sumsel, H Herman Deru, Wagub Cik Ujang dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu 16 Agustus 2025.--
PALEMBANG,PALPRES.COM- Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menegaskan pentingnya pajak sebagai penopang pembangunan daerah.
Hal itu ia sampaikan saat launching program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu 16 Agustus 2025.
Program yang berlaku selama 80 hari ini dimulai tepat pada 17 Agustus 2025.
Pergub Nomor 27 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Pemutihan ini kita buat agar masyarakat bisa lega membayar kewajiban. Pajak bukan beban, tetapi investasi bersama untuk Sumsel,” ujar Herman Deru.
BACA JUGA:6 Keringanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Batas Akhir 31 Agustus 2025
Ia menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel sebagian besar disumbang dari pajak kendaraan.
Karena itu, masyarakat memiliki andil besar dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, ketaatan membayar pajak juga bagian dari rasa cinta tanah air.
“Masyarakat tidak hanya menuntut fasilitas bagus, tetapi juga harus ikut berkontribusi. Itulah bentuk gotong royong modern,” jelasnya.
BACA JUGA:Kejari Muba Kawal Penerimaan Sektor Pajak dan Retribusi Daerah Melalui Program Simbada
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
